Tak Mau Bayar Gaji Karyawan, Direksi Perusda TP Dituding Banyak Alasan

img

TENGGARONG, sekitar 49 karyawan Perusda TP (Tunggang Parangan) masih menelan kekecewaan, menyusul langkah Direksi Perusda TP Kukar yang “ngotot” tak mau memberikan gaji sebagaimana yang dituntut para karyawan, (selama 3 tahun).

“Kita sudah berupaya menemui direksi, namun hasilnya mengecewakan. Mereka tetap ngotot tak mau bayarkan gaji karyawan, alasanna harus menunggu SK Badan Pengawas,” kata Saiduani Nyuk, perwakilan Karyawan Perusda TP (Tunggang Parangan Kukar), Senin (20/3) di Tenggarong.

Menurut Saiduani Nyuk, manajemen Perusda TP Kukar seolah olah tak memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji karyawan, meski akhir 2016 lalu dana penyertaan modal yang dimohonkan oleh Perusda TP diberikan Pemkab Kukar, senilai Rp10 miliar.

“Kita juga akan segera melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, atas persoalan tersebut,” tandas Saiduani Nyuk.

Pihak karyawan, lanjut Saiduani Nyuk juga telah menerima surat risalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kukar, terkait bahwa soal tuntutan gaji karyawan.

Isi surat keputusan Disnaker yang diterbitkan pada 14 Maret 2017, ditandatangani Panut (Kabid PHI, Syarat dan Jamsos, menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian melalui media menemui jalan buntu, sehingga diterbitkan anjuran secara tertulis, sesuai dengan surat Nomor 567/247/1.6/02/2017, 17 Februari 2017, pihak pekerja menerima surat anjuran tertulus tertanggal 8 maret 2017 dan pihak pengusaha tidak menjawab anjuran tersebut sesuai dengan pasal 13 ayat 2 hurus e dan d undang undang 2/2004 tentang penyelesaiuan perselisihan hubungan industrial maka pihak kerja dan pengusaha dianggap menolak isi anjuran.(awi-poskotakaltimnews.com)